kievskiy.org

Siasat Andhi Pramono Curi Uang Rakyat, Pakai Rekening Mertua hingga Beli Rumah dan Berlian

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), dalam menyembunyikan uang hasil dugaan gratifikasi. AP disebut menampung uang korupsi tersebut dalam rekening mertuanya, untuk membeli sejumlah aset.

Supaya aliran duit gratifikasi tak mudah dilacak, KPK mengatakan Andhi disinyalir menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya, hingga melibatkan mertua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine," ujar dia, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Selain menampungnya di akun-akun rekening kepercayaan, hasil penyelidikan dan ekspose juga menunjukan Andhi yang diduga menyamarkan uang tersebut melalui pembelian sejumlah aset. Di antaranya ada rumah seharga Rp20 miliar di Jakarta Selatan, berlian seharga Rp652 juta, hingga polis asuransi Rp1 miliar.

Baca Juga: 34 Juta Data Paspor WNI Diduga Bocor, Kominfo: Memang Terdapat Kemiripan

"Ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," ucap Alexander.

Rp28 M Gratifikasi dalam Rentang Waktu 10 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap Rp28 miliar uang diduga hasil gratifikasi untuk Andhi Pramono belum merupakan jumlah final. Penyidik, kata Alex masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong AP.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex melanjutkan, gratifikasi AP diduga terjadi selama 10 tahun, dengan rentang waktu 2012-2022. Selain menemukan jumlah sementara uang hasil korupsi AP, KPK juga menemukan dugaan cara AP mengolah harta haram tersebut. AP disinyalir membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat