kievskiy.org

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Suap

Ilustrasi rekening.
Ilustrasi rekening. /Pixabay/AhmadArdity

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menggunakan rekening mertua untuk menampung uang suap. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk berlian.

Supaya aliran cuan hasil gratfikasinya tidak mudah dilacak, Andhi Pramono pun menyembunyikannya di berbagai rekening. Rekening tersebut merupakan milik pengusaha yang dipercayanya, bahkan hingga melibatkan sang mertua.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga: Polemik Pasar Sehat Banjaran yang Bikin Bupati Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK

Tidak hanya ditampung di akun pengusaha kepercayaan dan mertua, Andhi Pramono juga diduga menyamarkan uang suap tersebut melalui pembelian sejumlah aset. Beberapa di antaranya adalah rumah seharga Rp20 miliar di Jakarta Selatan, berlian seharga Rp652 juta, sampai polis asuransi Rp1 miliar.

"Ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," kata Alexander Marwata.

Gratifikasi Rp28 Miliar dalam Rentang Waktu 10 Tahun

Alexander Marwata mengungkap bahwa Rp28 miliar uang diduga hasil gratifikasi untuk Andhi Pramono belum merupakan jumlah final. Penyidik, masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar tersebut.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Eks Kajati Sultra Dicopot imbas Isu Gratifikasi Tambang, DPR: Reformasi Internal Kejaksaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat