kievskiy.org

Catat Waktunya, Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Mulai Diuji Coba untuk ASN Pemprov

Ilustrasi macet.
Ilustrasi macet. /Pixabay/0532-2008

PIKIRAN RAKYAT - Pengaturan masuk kerja di DKI Jakarta akan diatur untuk mengurai kemacetan di Jakarta yang setiap hari bertambah parah. Solusi ini akan menjadi kebijakan kesekian kalinya demi mengatasi permasalahan lalu lintas yang kian pelik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terlebih dulu melakukan uji coba kebijakan pengaturan jam masuk kerja kepada para jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan balai kota.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Syafrin Liputo sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 10 Juli 2023.

Dia memastikan sebelum pengaturan jam masuk kerja diimplementasikan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Uji Coba Pengaturan Jam Kerja, Terbagi Jadi 2 Sif

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," tuturnya.

Syafrin menjelaskan kenapa uji coba pengaturan jam kerja lebih dulu diterapkan kepada PNS di Pemprov DKI Jakarta. Sebab, menurut dia lingkungan kerja di balai kota cukup besar maka akan terlihat dampaknya, baik itu berjalan efektif atau tidak.

Dia menyebut jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ada sekira 70.000 orang. Sedangkan, non PNS jumlahnya sekira 120 ribu pegawai.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ucap Syafrin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat