PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan di rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) di Batam, Kepulauan Riau. Tersangka dugaan korupsi tersebut diindikasikan mengikutsertakan keluarga dalam aksinya.
"KPK sudah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 13 Juli 2023.
Penggeledahan diketahui berlangsung pada Rabu, 12 Juli 2023. Aset dan harta Andhi Pramono masih terus ditelusuri KPK berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ia menjabat posisi penting di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hasil penggeledahan tersebut menunjukan adanya beberapa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono, yang diduga sengaja disembunyikan AP di kediaman mertuanya.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Ditentang Wali Murid, Menko PMK: Dulu Kecurangan Jauh Lebih Parah
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut," ujar Ali Fikri.
Sebelum memeriksa rumah mertua Andhi Pramono, KPK sudah lebih dulu menggeledah kediaman AP. Alhasil, sejauh ini nilai aset yang sudah disita tim penyidik mencapai Rp50 miliar.
KPK tempo hari telah mengungkap siasat Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), dalam menyembunyikan uang hasil dugaan gratifikasi. Salah satunya, AP disebut menampung uang korupsi tersebut dalam rekening mertuanya, untuk membeli sejumlah aset.
Supaya aliran duit gratifikasi tak mudah dilacak, KPK mengatakan Andhi disinyalir menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya, hingga melibatkan mertua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.