kievskiy.org

SE Mahkamah Agung: Minta Hakim Tolak Permohonan Nikah Beda Agama

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Leah Kelley Pexels/Leah Kelley

PIKIRAN RAKYAT – Beredar Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang nikah beda agama. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu memohon agar hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatannya.

Informasi SE MA itu diunggah akun Twitter pribadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, @cholilnafis, pada Rabu 19 Juli 2023. Apresiasi diberikan Cholil kepada negara terkait hal tersebut.

"Allah menjaga generasi Indonesia. Melarang nikah beda agama itu bentuk menjaga entitas agama2 sekaligus membangun toleransi dan menghormati antarumat beragama," ujar Cholil Nafis.

Tak hanya itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah tersebut menyebut negara telah hadir melindungi semua agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jaksel Soal Pernikahan Beda Agama

"Walhamdulillah negara telah hadir denga baik melindungi agama2 dg SEMA yg melarang pencatatan nikah beda agama. Bravo MA," katanya melanjutkan dalam cuitan yang sudah dilihat lebih dari 7.000 kali oleh warganet sampai saat ini, Selasa 19 Juli 2023 pukul 9.30 WIB.

MA minta hakim tidak sahkan permohonan nikah beda agama

Surat edaran MA tersebut diketahui bernomor 2 tahun 2023. Surat yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu ditujukan bagi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding. Tak hanya itu, surat itu juga ditujukan bagi ketua atau kepala pengadilan tingkat pertama.

“Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan,” demikian judul surat tersebut.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Berikut Putusan Lengkapnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat