kievskiy.org

Airlangga Hartarto Bakal Dipanggil Lagi Kejagung Senin 24 Juli 2023: Semoga Patuh

Menko Perekonomian dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. /Setkab.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian uang rakyat minyak goreng. Pasalnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian itu mangkir saat dipanggil pada Selasa 18 Juli 2023.

Padahal, Ketua Umum (Ketum) Golkar itu sempat menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan Kejagung. Dia mengatakan akan datang sekira pukul 16.00 WIB, tetapi batang hidungnya tak kunjung muncul meski ditunggu sampai pukul 18.00 WIB.

Kejagung pun berharap pada pemanggilan Senin 24 Juli 2023, Airlangga Hartarto dapat hadir memenuhi tanggungjawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum. Penyidik melayangkan surat pemanggilan kembali pada Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: Dulu Bongkar Skandal Bank Lippo, Lin Che Wei Kini Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

"Bahwa yang bersangkutan karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hadir," kata Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Mangkir Panggilan Pertama

Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pencuriang uang rakyat Minyak Goreng. Padahal, dia sempat mengonfirmasi kehadirannya pada Selasa, 18 Juli 2023.

Akhirnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian tersebut sebagai saksi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Airlangga Hartarto tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik. Dia ditunggu dari pukul 9.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut Sumedana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat