PIKIRAN RAKYAT – Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi dengan modus menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Kasus jual beli ginjal ilegal ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan, ada 12 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, " katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Karyoto mengungkapkan kasus penjualan ginjal ini dilakukan dengan cara para korban dibawa dulu ke Kamboja. Di sana, mereka akan menjalani operasi pengambilan ginjal.
Peran 12 tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dari 12 tersangka, 10 orang di antaranya merupakan sindikat. Sembilan dari 10 tersangka itu adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," ujarnya.
Untuk tersangka dari pihak imigrasi, yakni AH alias A (37) yang bekerja di Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan para calon pendonor ginjal ilegal saat pemeriksaan imigrasi. Dari situ, AH mendapat imbalan jutaan rupiah per orang.
Baca Juga: Anggota Dewan Diduga Main Judi Slot Saat Rapat Paripurna, Cinta Mega: Aku Tadi Main Candy Crush