kievskiy.org

Rafael Alun: Anak Kami Ingin Wujudkan Cita-citanya, Semoga Ada Kesempatan Kedua

Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. /Tangkapan layar Twitter @mazzini_gsp Tangkapan layar Twitter @mazzini_gsp

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo mengirim sepucuk surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sikapnya menghadapi kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Rafael Alun menekankan ketidaksanggupannya membantu membayar biaya restitusi yang dibebankan pada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," katanya.

Dia menyebut kewajiban membayar restitusi bagi terdakwa yang sudah dewasa diberatkan pada pelaku pidana bukan pada keluarga atau orangtuanya.

Baca Juga: Peresmian Polisi RW Polairud, Komjen Pol Fadil Imran: Selesaikan Permasalahan Keamanan di Wilayah Perairan

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujarnya.

Lagi pula, Rafael mengatakan saat ini dirinya tidak dalam kondisi mampu membantu sang anak setelah aset-aset berharganya disita oleh KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Kendati enggan membantu melunasi restitusi yang harus dibayar Mario Dandy, pria tersebut berharap anaknya diberi kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat