kievskiy.org

Al Zaytun Diserahkan ke Kemenag, Menag Yaqut Tunggu Keputusan Mahfud MD

Masjid Rahmatan Lil Alamin yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).
Masjid Rahmatan Lil Alamin yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023). /ANTARA/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menunggu keputusan Mahfud MD terkait Al Zaytun. Yayasan Pendidikan Islam itu akan diserahkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

Al Zaytun sebelumnya terancam akan dibubarkan. Pembubaran tersebut berkaitan dengan polemik yang dibuat oleh pemimpinnya, Panji Gumilang.

Panji Gumilang disebut memberikan ajaran sesat kepada para santrinya. Saat ini, pria berusia 76 tahun itu sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Meskipun Panji Gumilang diperiksa oleh Bareskrim Polri, nasib Al Zaytun menemui titik terang. Yayasan tersebut tetap dipertahankan dan akan berada di bawah pengawasan Kemenag.

Baca Juga: PDIP-Golkar Sepakat Bentuk Tim Teknis, Rencana Koalisi?

Menanggapi keputusan tersebut Yaqut Cholil Qoumas berujar menunggu keputusan dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut yang memiliki wewenang untuk melimpahkan kuasa tersebut.

"Leading sektor penanganannya itu ada di Pak Mahfud MD dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Beberapa waktu yang lalu, Mahfud MD menyebutkan penyerahan Al Zaytun kepada Kemenag masih menunggu keputusan mengenai status hukum Panji Gumilang. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian yang diambil mengingat banyaknya kasus yang diduga mengikatnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Yaqut Cholil menyadari kondisi yang terjadi. Ia menyebutkan dalam mengambil keputusan mereka harus berhati-hati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat