kievskiy.org

Keluarga Bripda IDF Duga Ada Pembunuhan Berencana di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Ilustrasi senjata api atau pistol. Kasus polisi tembak polisi di Cikeas Bogor diduga merupakan pembunuhan berencana.
Ilustrasi senjata api atau pistol. Kasus polisi tembak polisi di Cikeas Bogor diduga merupakan pembunuhan berencana. /Pixabay/Janmarcustrapp

PIKIRAN RAKYAT - Menolak keterangan polisi yang mengatakan kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) disebabkan kelalaian, keluarga korban duga adanya tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang. Dia menegaskan bahwa pihak keluarga belum puas dengan penjelasan penyidik dalam konferensi pers pada hari Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut mereka, ketidaksengajaan rekan korban saat sedang mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan ilegal dari tas kurang kuat untuk menjelaskan hilangnya nyawa Bripda Ignatius.

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga: Akan Ada Angkutan Udara Canggih di IKN, Hyundai Dukung Visi Smart City Nusantara

Terlebih, menurut Jajang, Bripda Iqnatius beserta dua orang kawan yang menjadi tersangka adalah bagian dari anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Status tersebut lebih dari cukup untuk menunjukan jaminan keduanya memiliki keahlian khusus serta sangat terlatih dalam memegang senpi.

Kemudian, yang mengganjal bagi keluarga selanjutnya adalah dua orang saksi yang berada di kamar lokasi kejadian. Sebagaimana keterangan penyidik dalam konferensi pers serupa, dikatakan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senpi ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain, sebelum korban masuk.

Keluarga menilai aneh lantaran sebelumnya peluru tak lolos dan tembakan tidak meletus oleh karena magasin tidak terpasang. Mengherankan, senjata api yang lalu disimpan di dalam tas bersama magasinnya itu bisa berbeda kondisi ketika IDF masuk.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Muncul, Jawab Polemik Status Tersangka Kabasarnas

Ketika Bripda Ignatius bergabung di dalam kamar, senjata api tetiba telah terisi magasin. Kecurigaan keluarga akhirnya timbul, bahwa kematian korban bukan sekadar kelalaian.

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.

Jajang mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pihak keluarga, mereka akan menyambangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Igantius.

Baca Juga: 341 Tenaga PPPK Guru Kota Cimahi Terima SK Pengangkatan

"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ujarnya.

Polres Bogor hingga kini terus mengusut kasus tewasnya Bripda Ignatius. Sementara itu penanganan pelanggaran etiknya dilakukan oleh Divpropam Polri. Tewasnya Bripda IDF menghantarkan dua anggota Densus 88 Antiteror menjadi tersangka, yaitu Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senjata api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat