kievskiy.org

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Bripda IDF, Tersangka Terancam Hukuman Mati

ilustrasi senjata api.
ilustrasi senjata api. /Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT – Polisi ungkap kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF yang tertembak karena senjata api milik Bripka IG oleh Bripda IMS di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB. Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mulanya pada hari Sabtu, 22 Juli sekira pukul 20.40 WIB ketiganya sedang berkumpul di kamar saksi AN.

Rio mengatakan, saat berkumpul mereka mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi yakni, saksi AN dan AY.

Pada saat mengarahkan senjata api ke kedua saksi AN dan AY, magasin tidak terpasang yang kemudian tersangka kembali memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta magasinnya.

Baca Juga: Anak Pinkan Mambo Berjuang Sendiri Lawan Depresi Usai Dilecehkan Ayah Tiri

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, sekira pukul 01:39:09, korban IDF masuk ke kamar saksi AN. Kemudian, berdasar dari keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban (IDF), terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri,” ucap Rio.

Dari hasil CCTV juga, terlihat bahwa saksi AN dan AY keluar dari lokasi kejadian atau kamar AN pada pukul 01:43:01 WIB.

 Baca Juga: Soal Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK: Tim Penyelidik Mungkin Ada Kekhilafan, Mohon Dimaafkan

“Akibat kejadian tersebut korban IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat