kievskiy.org

Mahfud MD Minta TNI vs KPK Disetop: Berhenti Debatkan Prosedur, KPK Sudah Mengaku Khilaf

Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal perdebatan antara lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Dia meminta semua pihak terkait agar menyetop segala bentuk perdebatan terkait prosedur, dan fokus melanjutkan proses hukum kasus suap menyuap di lingkungan Basarnas RI tersebut.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Tak menafikan protes dari TNI, Mahfud sadar betul KPK telah melanggar batas kewenangan, saat mentersangkakan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi.

Baca Juga: Istana Negara di IKN Ditargetkan Rampung Juli 2024, Menteri PUPR: Bisa Buat Upacara 17 Agustus

Namun, menurutnya, bukan berarti hal itu menjadi pemicu masalah berlarut-larut sehingga perdebatan soal prosedur justru mengalihkan fokus dari substansi utamanya, yakni kasus tindak pidana korupsi.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdebatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Mengingatkan bahwa perdebatan publik yang berkelanjutan malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat