kievskiy.org

Menteri Teten Masduki Larang Ritel Luar Negeri Jualan Online Langsung ke Indonesia

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. /Setkab

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menetapkan larangan penjualan ritel online lintas negara. Larangan pengusaha luar negeri melewati cross border commerce itu ditegaskan Teten untuk mendorong pamor UMKM (usaha masyarakat kecil dan menengah) di pasar digital Indonesia.

Poin tersebut adalah satu di antara tiga hal, yang menurut Menteri Teten perlu diatur pemerintah dalam menangani persoalan UMKM. Menurutnya, jika ritel luar dibebaskan demikian, UMKM Indonesia dipastikan takkan mampu bersaing sebab tersandung rumitnya perizinan, seperti izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” ujar Menteri Teten di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Poin kedua mengupayakan kemajuan UMKM, kata Teten Masduki Aadalah penetapan larangan bagi platform digital, untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan demikian, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma milik dia.

Baca Juga: Kecelakaan KA Dhoho vs Mobil Tewaskan 6 Orang, Sopir Sempat Diteriaki Warga

"Kalau mereka jualan produk sendiri atau produk dari afiliasi bisnisnya, algoritmanya akan diarahkan ke barang-barang mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli dagangan mereka saja. Percuma saja walau UMKM sudah on boarding," ujar Menteri Teten.

Ketiga, lanjutnya, pemerintah mesti tegas soal larangan impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak boleh lagi ada impor untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi sendiri oleh sumber daya tanah air.

Selain itu, menurutnya penting juga untuk mengatur harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Nantinya, hanya barang yang harganya berada di atas US$100 atau setara Rp1,5 juta, yang bakal diperbolehkan memasuki Indonesia. Dia mengatakan tiga poin tersebut merupakan aturan yang telah dibahas sejak lama namun belum jua terlaksana.

“Aturan ini sudah dibahas dengan Kemendag, sejak zaman Luthfi. Seharusnya sekarang sudah harmonisasi aturan, bahkan harusnya sudah terbit," tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat