kievskiy.org

Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi

Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik memiliki kewenangan dalam hal tersebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 31 Juli 2023.

Dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa setiap orang yang dipanggil, maka wajib datang ke penyidik.  

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” ujar keterangan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Teka-teki Font Calibri, Jenis Huruf yang Bongkar Kasus Korupsi di Pakistan

Panji Gumilang Mangkir

Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023 atas kasus dugaan penistaan agama. 

Kemudian, belum lama ini, kepolisian kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, pimpinan Al Zaytun itu mangkir dengan alasan sakit.  

"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit. Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa kami buktikan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Sodetan Ciliwung Diresmikan Hari Ini, Jokowi: Mengurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Oleh karena itu, polisi kembali melayangkan panggilan untuk Panji Gumilang agar dapat menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat