kievskiy.org

MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK pada Dewan Pengawas Rabu 2 Agustus 2023: Kami Murah Hati

Kolase Logo KPK dan TNI.
Kolase Logo KPK dan TNI. / Antara/Sigid Kurniawan dan TNI

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan membuat laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Dewan Pengawas (Dewas KPK). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut laporan berkaitan dengan penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas) dalam kasus suap di TNI.

Menurut Bonyamin, hanya Dewas KPK yang memiliki wewenang untuk mengevaluasi polemik antara KPK dan TNI tersebut. Menyusul permintaan maaf terbuka dari KPK kepada TNI, MAKI berinisiatif melayangkan laporan kepada Dewas KPK.

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya (KPK) dibersihkan,” ujar Boyamin, di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Selasa 1 Agustus 2023, Melanggar Denda Rp500.000

“Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas (KPK),” kata dia lagi.

Boyamin menegaskan bahwa kesalahan KPK tidaklah sepele. Sejatinya, kata dia, perlu ada evaluasi dalam tubuh KPK, setelah kelalaian menetapkan tersangka sebelum surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti soal KPK yang bertindak semaunya padahal belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, ditambah permintaan maaf serta pernyataan penyidik melakukan kekhilafan.

“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas, kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Baca Juga: Kemensos Dampingi Pemda Lakukan Registrasi Kependudukan, Pastikan BBL Terima Bantuan Negara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat