kievskiy.org

Soal Penanganan Kasus Suap Kabasarnas, KPK Fokus Lakukan Koordinasi dan Supervisi

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /Antara/Harianto

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada supervisi dan koordinasi terkait penanganan kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menyeret nama dua personel TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).

Ia mengatakan tugas koordinasi dan supervisi itu tercantum dalam Pasal 6 UU KPK. Hal tersebut disampaikannya saat jumpa pers bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023.

“KPK dalam perkara ini tentu sebagaimana ketentuan undang-undang, KPK akan melakukan supervisi, karena memang di dalam UU KPK Pasal 6 huruf b diamanatkan bahwa KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 1 Agustus 2023.

“Dan juga KPK melaksanakan koordinasi, mengkoordinasikan penanganan tindak pidana korupsi baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap orang-orang yang tunduk pada peradilan umum maupun peradilan militer,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Daftar Kode Error BRImo dan Artinya, Langkah Awal Cara Atasi Gangguan

Polemik Kasus Suap Kabasarnas

Sebelumnya, kasus suap Kabasarnas tersebut sempat menuai polemik usai KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Pasalnya, setelah itu, KPK pun diprotes oleh TNI yang merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," ucap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko .

Kemudian, KPK mengaku adanya kekhilafan. Mereka pun menyampaikan permohonan maaf kepada TNI.

Baca Juga: BRImo Error? Jangan Khawarir, Bisa Gunakan Internet Banking BRI Versi Browser

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat