kievskiy.org

MAKI Nilai KPK Langganan Gagal Mengusut Kasus Korupsi TNI, Siap Lapor pada Dewan Pengawas

Polemik TNI vs KPK. Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.
Polemik TNI vs KPK. Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langganan gagal dalam penanganan kasus terkait anggota TNI. Kendati terdapat kasus yang tuntas di tangan KPK, misalnya korupsi pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), tak banyak catatan sukses lainnya.

Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia menyebutkan bahwa sebelum ini KPK tercatat gagal dalam penanganan dua kasus korupsi di lembaga TNI, salah satunya terkait korupsi pembelian Heli AgustaWestland (AW) 101.

“Kasus helikopter AW-101 yang akhirnya sekarang tidak berproses, bahkan KPK sekarang memanggil sebagai saksi saja tidak bisa karena tidak mau membentuk tim koneksitas, tim gabungan atau tidak mau menyerahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dalam bentuk kepercayaan penuh,” kata Boyamin, di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Petinggi TNI Bantah Adanya Intimidasi terhadap Pimpinan KPK

Hingga kini Boyamin menilai KPK telah melakukan pembiaran penanganan alias dugaan kasus menjadi mangkrak. Untuk itu MAKI menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun, duduk perkaranya adalah ketika heli seharga Rp700 miliar lebih, yang rencananya bakal menjadi pesawat kepresidenan itu tetap tiba di Halim Perdanakusuma meski sudah ditolak Jokowi.

Kini, MAKI kembali buka suara soal lalai dan jeleknya catatan KPK dalam penanganan kasus korupsi di TNI, yakni dalam kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas). Pihak Boyamin siap kembali melapor ke Dewas KPK demi menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka Kabasarnas.

Menurutnya, hanya Dewas KPK yang punya wewenang mengevaluasi kejadian yang memicu permintaan maaf terbuka dari KPK kepada TNI dan masyarakat. Untuk itu, MAKI berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Selasa 1 Agustus 2023, Melanggar Denda Rp500.000

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya (KPK) dibersihkan,” ujar Boyamin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat