kievskiy.org

Ayah Habisi Nyawa Anak Tiri di Tangerang Gegara Rewel, Polisi: Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - NP (8) harus meregang nyawa di tangan ayah tirinya berinisial NA (21). NA secara sadar mencekik NP hingga tewas, lalu membuang jasad anak sambungnya tersebut ke sawah di sekitar rumahnya di Kampung Tenggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, 28 Juli 2023.

Menjelang Magrib, sekitar pukul 17.30 WIB, NA melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal NP rewel dan suka menangis, serta ditambah himpitan ekonomi keluarga yang sulit. NP meninggal dunia di TKP.

Atas pembunuhan tersebut NA kini diamankan oleh Polres Tangerang dan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Polri Gencar Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, MUI: Ulama dan Umat Mengiringi

"Akibat perbuatannya, kami sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin kepada wartawan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Arif menjelaskan, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," kata Kompol Arif.

Baca Juga: Momen Anak Ketua DPRD Ambon Jawab Teriakan Warga usai Penganiayaan: Beta Tanggung Jawab!

Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

"Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat