kievskiy.org

Di Balik Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Bareskrim: 57 Orang Diperiksa

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/Sean Filo Muhamad

PIKIRAN RAKYAT - Hingga Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 57 orang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sebagian besar orang yang diperiksa adalah saksi, sementara sisanya ahli.

"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ujar Djuhandani.

Selain itu, untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, polisi tak hanya mengandalkan keterangan saksi maupun ahli melainkan berdasarkan alat bukti.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Panji Gumilang Belum Ditahan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menaikkan (status) saudara PG menjadi tersangka," katanya, Selasa, 1 Agustus 2023 di Bareskrim Polri.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penodaan atau penistaan agama yang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat