kievskiy.org

Wacana Aturan Jam Kerja dan Bonus bagi Pengemudi Ojek Online Disambut Positif

Pengemudi ojek online.
Pengemudi ojek online. /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan kalangan pengemudi ojek online (ojol) terkait wacana aturan pembatasan jam kerja.

Igun mengatakan bahwa sampai saat ini Kemenaker belum mengajak pengemudi ojol dalam membicarakan hal tersebut.

"Kan belum ada komunikasi kepada kita. Seperti apa jam kerja yang dimaksud. Jadi kita akan pelajari terlebih dahulu," kata kata Igun pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Menag Yaqut Diberi Mandat Bina Seluruh Guru dan Santri Al Zaytun

Igun mengaku hanya mengetahui wacana pemberlakuan jam kerja selama ini hanya untuk pekerjaan formal. Seperti pekerja di kantor dan bukan pekerjaan di lapangan seperti pengemudi ojol.

"Tiba-tiba saat sudah masuk jam kerja habis, aplikasinya langsung di cut off (mati-red) atau bagaimana? Dari pihak aplikator kita juga belum tahu seperti apa," ucapnya.

Namun, Igun mengakui, wacana pembatasan jam kerja juga baik, jika diberlakukan untuk pengemudi ojol. Sebab, selama ini pengemudi ojol hanya mengatur dirinya sendiri untuk pembatasan jam kerjanya.

Baca Juga: Koperasi di Kota Bandung Menurun dari Segi Jumlah, Meningkat dari Sisi Nilai Aset

"Kalau pembatasan secara personal, biasanya teman-teman sudah merasa bekerja lebih dari 12 jam. Atau sudah lelah, biasanya mereka dengan sendiri mematikan aplikasinya," ucapnya.

Terkait masalah ini, Kemnaker dikabarkan mengkaji aturan baru soal ojol, termasuk jam kerja dan bonus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat