kievskiy.org

Pembatasan Jam Kerja Pengemudi Ojol Digodok Kemenaker, BRIN: Upaya Perlindungan Pekerja

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wacana aturan pembatasan jam kerja bagi pengemudi ojek online (ojol) yang tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat respons positif.

Menurut Peneliti Ketenagakerjaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Triyono mengatakan, aturan itu sebagai bentuk perlindungan bagi pengemudi ojol.

"Berdasarkan hasil studi teman-teman ojol jam kerjanya memang panjang. Saya kira itu suatu terobosan dalam upaya perlindungan pekerja," katanya pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak Beroperasi Penuh, Jokowi: ke Palabuhanratu dari Jakarta 2,5 Jam

Menurutnya, perubahan-perubahan aturan ini biasanya berdampak pada kesejahteraan pengemudi ojol. Seperti penerimaan nominal uang dan potongan diterima.

"Itu biasanya satu arah. Ini menjadi satu catatan juga," ucapnya.

Lebih lanjut, Triyono menekankan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dimasukkan dalam aturan digodok Kemnaker tersebut. Mengingat pengemudi ojol mempunyai risiko pekerjaan tidak bisa dianggap enteng.

Baca Juga: Polisi Gaet Ahli Hukum Pidana dalam Kasus Rocky Gerung: Semuanya Delik Biasa

"Mereka kerjanya sangat tinggi sekali ya. Seharusnya mereka secara otomatis terlindungi dan perusahaan harus in-charge atau termasuk di sini," kata Triyono.

Diharapkan, aplikator (perusahaan) juga dapat menyertakan kesepahaman dalam skema BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya dalam dua kategori, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat