kievskiy.org

Menag Yaqut Apresiasi Kebijakan Reformulasi PPPK 2022: Menyelesaikan Penataan Tenaga Non-ASN

MenPAN RB Azwar Anas (kiri) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan).
MenPAN RB Azwar Anas (kiri) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan). /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansinya.

Menurut Menag, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PAN-RB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PAN-RB mendapatkan optimalisasi menjadi 32.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus 2023.

“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Reformulasi PPPK 2022, Kementerian Agama Rasakan Dampaknya

Gus Yaqut menjelaskan, secara teknis, optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik.

“Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PAN-RB tersebut,” tuturnya memungkasi.

Berdasarkan data, Kemenag mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun, formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, diproyeksikan formasi di Kemenag yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” kata Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat