kievskiy.org

Korupsi Tambang Nikel Ilegal di Sulteng Rugikan Negara Rp5,7 T, 2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT – Dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ore nikel di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini antara lain, SM sebagai Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dan EVT yang menjabat sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Sulawesi Tenggara, kedua tersangka dinyatakan melakukan tugas tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketut mengungkapkan, akibat tindak pidana korupsi itu, terjadi kerugian terhadap negara dengan jumlah fantastis, sebesar Rp5,7 triliun.

Baca Juga: Pembahasan Awal Proyek BTS Rp10 T Ternyata Tak Libatkan Ahli, Hakim Heran: Anggaran Gak Sedikit loh

“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun,” kata Ketut saat konferensi pers pada Selasa, 25 Juli 2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran berperan dalam dugaan proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dengan konsorsium. Ketut menyebut saat ini jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” ucapnya melanjutkan, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ketegangan Usai Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, Pengawalnya Diduga Ancam Wartawan: Gue Tembak Lu!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat