kievskiy.org

Update Kasus Panji Gumilang, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Proses hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama masih terus berjalan. Bareskrim Polri pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

"Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," ujarnya melanjutkan.

Selain soal penistaan agama, kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang menyeret nama Panji Gumilang, yakni penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Asisten Nikita Mirzani Tuding Lolly Pacaran dengan Satpam yang Sudah Beristri

"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Kemenag Siap Bantu Polri

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kementerian Agama (Kemenag) siap membantu Polri jika pihaknya dimintai ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus penistaan agama tersebut.

"Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan. Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," tuturnya, sebagaimana dilaporkan dari Antara.

Baca Juga: Layanan Paspor Merdeka Permudah Pembuatan Paspor bagi Warga Bandung, Catat Tanggal dan Tempatnya

Mahfud MD Soal TPPU Panji Gumilang

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk mempercepat proses pengusutan hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Ia meminta pengusutan tersebut berjalan beriringan dengan proses hukum lain yang menyeret Panji Gumilang.

“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi,” katanya.

“Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat