kievskiy.org

2 WNI Gagal Kirim 3 PMI Ilegal ke Kamboja untuk Jadi Admin Slot Online, Polisi: Gaji Rp39 Juta

Ilustrasi TPPO.
Ilustrasi TPPO. /Pixabay/ 愚木混株 Cdd20

PIKIRAN RAKYAT - Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang berinisial MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun dan WTU (wanita) berusia 19 tahun berhasil ditangkap jajaran Polresta Tanjungpinang. Keduanya ditangkap saat hendak mengirim tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

Adapun tiga PMI korban TPPO ini di antaranya yaitu APC (wanita) berusia 18 tahun, DCS (laki-laki) berusia 19 tahun, dan AF (laki-laki) berusia 21 tahun Ketiganya akan dikirim ke Kamboja lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau.

Nantinya, ketiga korban ini akan bekerja sebagai petugas admin slot online di Kamboja dengan besaran gaji sekitar Rp39 juta per 6 bulan ditambah bonus Rp7 juta.

Baca Juga: Kronologi Insiden Penusukan Brutal di Korea Selatan yang Lukai 14 Orang

"Mereka diamankan saat hendak berangkat ke Kamboja lewat Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Selasa, 1 Agustus 2023," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Heribertus mengatakan, MGJ dan WTU berperan sebagai pencari sekaligus memfasilitasi pengiriman PMI ilegal ke Kamboja atas permintaan seseorang (otak pelaku) yang berada di Kamboja.

"Si otak pelaku itu mengirimkan uang sekitar RO28 juta kepada kedua pelaku untuk biaya pengurusan tiket dan keberangkatan PMI ilegal ke Kamboja," ucapnya.

Baca Juga: Korea Selatan Dihantui Penikaman Massal: 14 Orang Jadi Korban, 2 di Antaranya Kritis

"Ketiga korban akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing," sambungnya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening dua tersangka, uang tunai Rp1.450.000.00, 500 dolar AS, serta 3.300 Ringgit Malaysia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat