kievskiy.org

Soal Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Polisi Tepis Tudingan Kriminalisasi

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/Sean Filo Muhamad

PIKIRAN RAKYAT – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Ia pun menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Bareskrim Polri pun menepis tudingan yang menyebut adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang. Menurut Djuhandani, penanganan kasus Panji Gumilang itu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau kita lihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Update Kasus Panji Gumilang, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Djuhandhani mengatakan bahwa untuk mengkriminalkan seseorang itu menjadi tugas reserse, tetapi dengan berdasarkan pada aturan, fakta, dan bukti. Oleh karenanya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu tidak ada unsur kriminalisasi seperti yang dituduhkan belakangan ini.

“Sama halnya dengan kita melaksanakan upaya paksa, itu kan sudah melanggar HAM. Tapi pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang termasuk ini, menjadikan tersangka ini kan diatur oleh Undang-Undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua,” ucapnya.

Kemungkinan Tersangka Lain

Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka lain dalam kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tersebut. Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami hal tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Dipercepat, PPATK Pegang Bukti Kuat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat