kievskiy.org

Keluarga Pelaku Katapel Mata di Bengkulu Laporkan Balik Sang Guru atas Dugaan Kekerasan terhadap Anak

Tersangka AJ (45) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat ditunjukkan kepada media di Mapolres Rejang Lebong.
Tersangka AJ (45) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat ditunjukkan kepada media di Mapolres Rejang Lebong. /Antara/Nur Muhamad

PIKIRAN RAKYAT – Keluarga pelaku yang katapel mata guru di Rejang Lebong Bengkulu melaporkan balik sang guru Zaharman (57) ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar menyebut pihaknya memproses laporan tersebut.

“Untuk laporan anak pelaku penganiayaan juga sedang kita proses,” kata Denyfita Mochtar.

Diketahui, Zaharman menegur seorang murid berinisial PDM (16) karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Tidak terima dengan teguran tersebut, orangtua PDM yakni AJ (45) mengkatapel Zaharman hingga batu tersebut mengenai mata sang guru.

Tembakan katapel pelaku menyebabkan luka pada mata sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah hingga Zuharman harus kehilangan penglihatannya.

Baca Juga: Orangtua Murid Katapel Guru di Bengkulu Pakai Batu Seukuran Jempol

“Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan katapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban,” tutur Juda Trisno Tampubolon.

Atas tindakan pelaku, Kepolisian Polres Rejang Lebong menangkap AJ dan menyangkakan pasal berlapis atas perbuatannya menyebabkan korban terluka. Pasalnya, menurut Denyfita Mochtar pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Tampang Orangtua Murid yang Katapel Guru di Bengkulu, Ternyata Residivis yang Pernah Dipenjara 2,5 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat