kievskiy.org

KPK Bongkar Siasat Andhi Pramono Kaburkan Uang Gratifikasi Rp28 Miliar

Andhi Pramono saat masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Andhi Pramono saat masuk ke Gedung Merah Putih KPK. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menghamburkan uang hasil gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Dugaan Andhi Pramono menghamburkan uang puluhan miliar tersebut terungkap melalui pengakuan dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan dan TPPU di Ditjen Bea Cukai. Dua saksi yang dimaksud yaitu Arwanita seorang guru dan pihak swasta Nusa Syafrizal.

Namun, Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merinci lebih lanjut terkait pengakuan dua saksi tersebut. Yang jelas, kata dia, pemeriksaan terhadap dua orang ini guna melengkapi proses penyidikan AP dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: 78 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus 2023, Bermanfaat untuk Berbagai Usia

Dalam temuan awal, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran AP sebagai broker selama menjabat di Ditjen Bea Cukai.

KPK menduga AP memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor impor.

Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk tidak kompetennya  pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor.

Baca Juga: 4 Janji Anies Baswedan Diungkap Anggota Koalisi, Tim Pemenangan Pemilu 2024 Disiapkan

Uang Rp28 miliar itu kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah, mulai dari berlian, rumah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga AP menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.

AP diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat