kievskiy.org

Kabar Baik untuk Guru, Ada Usulan Tunjangan Khusus melalui Kebijakan PPDB

Ilustrasi guru.  Ada usulan tunjangan khusus untuk guru dari Ombudsman RI.
Ilustrasi guru. Ada usulan tunjangan khusus untuk guru dari Ombudsman RI. /Antara/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Ada usulan tunjangan khusus untuk tenaga pendidik atau guru, dalam penyusunan ringkasan kajian Ombudsman RI (policy brief) terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Dia mengatakan, pihaknya setelah ini bakal menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bukan hanya terkait tunjangan khusus guru, namun juga penyelenggaraan PPDB secara menyeluruh.

“Ombudsman sedang menyusun satu policy brief untuk kita sampaikan kepada Kementerian Pendidikan terkait dengan penyelenggaraan PPDB ini,” kata Najih, dalam konferensi pers, dilihat dari kanal YouTube Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.

Adapun konferensi pers yang dimaksud adalah “Hasil Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI”. Najih menjelaskan hal ihwal yang masih harus dibenahi dalam pelaksanaan PPDB di Indonesia.

Baca Juga: Profil Cak Imin, Ketua Umum PKB yang Masuk Bursa Cawapres 2024

Salah satunya yaitu kerangka perencanaan lebih detail tentang perluasan pembangunan sekolah-sekolah, yang belum terjangkau secara zonasi di masyarakat. Menurutnya, hal itu amat diperlukan lantaran masih ada sejumlah daerah yang belum terfasilitasi sekolah negeri.

“Mestinya ada pemindahan sekolah atau mungkin pembangunan sekolah baru. Mungkin juga perlunya perencanaan di dalam pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah umum,” ujar dia.

Terkait tunjangan khusus pengajar, ada syarat dan ketentuan yang membersamai. Poin ini termasuk ke dalam kebijakan terstruktur dan meluas perihal ketersediaan guru-guru berstandar dan berkualitas sama di seluruh pelosok negeri.

Pemberian tunjangan khusus merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik, dan diperuntukkan hanya untuk guru yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat