kievskiy.org

Orangtua Murid yang Katapel Guru Hingga Buta di Bengkulu Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara

Tersangka AJ (45) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat ditunjukkan kepada media di Mapolres Rejang Lebong.
Tersangka AJ (45) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat ditunjukkan kepada media di Mapolres Rejang Lebong. /Antara/Nur Muhamad

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menjerat tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap Zaharman (58), guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu dengan pasal berlapis. Pelaku berinisial AJ (45), yang merupakan orangtua murid berinisial PDM (16) sebelumnya mengetapel mata korban hingga menyebabkan buta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, jeratan pasal berlapis itu diajukan pihaknya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Selain pasal penganiayaan, akan coba kita lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum  dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang ataupun kejadian lain ke depannya," katanya seusai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu, Rabu, 9 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Juda mengungkapkan, tersangka penganiayaan berat itu saat ini sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara. Dia mengaku sangat menyesalkan adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid ini.

Baca Juga: Terungkap Sosok Diduga Pelaku Utama Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Punya Jabatan Tinggi

Menurutnya, guru adalah profesi terhormat sehingga sudah selayaknya dilindungi. Apalagi guru punya peran mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu.

Pasal yang digunakan menjerat tersangka

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, tersangka AJ dikenai dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Tersangka dijerat Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Baca Juga: Cara Menghapus Foto Bugil yang Tersebar di Internet, Baik yang Bocor hingga Hasil Editan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat