PIKIRAN RAKYAT - Senin, 14 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menganugerahi gelar tanda jasa pada 18 tokoh nasional, termasuk di antaranya pada sang istri.
Pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ini merujuk Keputusan Presdien RI Nomor 66, 67, 68, dan 69 TK Tahun 2023 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Republik Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.
Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Negara, tanda jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda jasa ini dapat diberikan dalam bentuk medali sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Baca Juga: 38 Rute Kereta Api di Promo Satset KAI HUT ke 78 RI, Berlaku 16-18 Agustus 2023
Biasanya orang-orang yang menerima tanda jasa ini sekurang-kurangnya telah memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI,
- memiliki integritas moral dan keteladanan,
- berjasa terhadap bangsa dan negara,
- berkelakuan baik,
- setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: 10 Pemain Badminton Dunia Berbagi Kenangan Jelang Berpisah dengan Istora Senayan
Daftar Tokoh yang Dapat Tanda Jasa
Adapun nama-nama yang diberi tanda kehormatan dari Presiden Jokowi tahun ini meliputi:
1. Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo.
2. Bintang Mahaputera Adipradana
- Wury Estu Handayani (istriWapres Ma'ruf Amin)
- Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
- Wakil Ketua MK, Saldi Isra
3. Bintang Mahaputera Utama
- Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
4. Bintang Mahaputera Pratama
- Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar
5. Bintang Mahaputera Nararya
- Wishnutama Kusubandio
Baca Juga: Tarif Terbaru Jalan Tol Cisumdawu Seksi 4-6, Berlaku Mulai Hari Ini Senin 14 Agustus 2023