kievskiy.org

Sengketa Lahan Dago Elos, LBH Bandung Soroti Kejanggalan Putusan dan PK MA: Sungguh Kontras

Aparat mendatangi kawasan pemukiman warga Dago Elos.
Aparat mendatangi kawasan pemukiman warga Dago Elos. /Instagram/@lbhbandung

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyoroti kejanggalan putusan dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai, terdapat perbedaan sikap ketika memenangkan warga dan keluarga Muller.

Kabar kemenangan sempat menyebar pada 2020, semasa seluruh masyarakat sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Melalui putusan Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang menyatakan:

Baca Juga: Gerombolan Bermotor di Bandung Berulah Lagi, Ugal-Ugalan di Jalan hingga Lawan Arus

“Tanah Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat, jangka waktu akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara”.

Hal tersebut menegaskan bahwa klaim tanah atas nama keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah di Dago Elos yang sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga kepada PT Dago Inti Graha.

Menanggapi pascaputusan Kasasi, warga segera mengupayakan tindakan pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung. Terhitung sejak 21 Januari 2021, warga Kampung Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung namun hingga sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.

"Selang satu tahun lebih tidak direspon oleh kantor BPN Kota Bandung, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang sebelumnya telah diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh pihak Heri Muller," kata LBH Bandung dalam keterangan, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: PKL Pelanggar Perda hingga Pemasang Reklame Tak Berizin Jalani Sidang Tipiring, Sanksi Sampai Belasan Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat