PIKIRAN RAKYAT - Pengamat lingkungan sekaligus pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai bahwa buruknya kualitas udara di Jakarta harus disikapi secara serius oleh pemerintah dengan menetapkan status berbahaya bagi kesehatan. Penanganan yang diambil juga harus berani, tegas, dan signifikan sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban.
Nirowono menuturkan, penanganan polusi di Jakarta bisa fokus pada 3 hal yakni pengembangan transportasi publik terpadu, pembatasan kendaraan pribadi ke pusat kota, dan pembenahan ulang tata ruang kota se-Jabodetabek.
"Polusi udara di Jakarta disebabkan antara lain 75 persen dari sektor transportasi, pengguna transportasi publik hanya 10 persen. Artinya, 90 persennya pengguna kendaraan pribadi dengan komposisi pemotor 21 juta orang dan pemobil 4 juta orang setiap harinya dan belum tentu lolos uji emisi. Jadi, sektor transportasi harus dibenahi total," ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Menurutnya, pengembangan transportasi umum, termasuk pengadaan bus listrik dan armada angkutan umum berbasis energi terbarukan, mestinya didorong oleh pemerintah. Menurutnya, langkah ini tepat untuk jangka panjang meski butuh waktu dan biaya.
Perluas Ganjil-Genap
Ihwal pembatasan kendaraan pribadi ke pusat kota, Nirwono mengatakan, aturan ganjil-genap perlu diperluas se-Jabodetabek dan berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun 4, baik yang berbahan bakar minyak maupun listrik.
Pemerintah juga perlu menerapkan aturan jalan berbayar elektronik untuk semua kendaraan pribadi, terutama di pusat kota, jalan-jalan utama dan protokol.
"Kemudian rekayasa lalu lintas seperti penutupan U-turn (titik putar balik), satu arah pada jam padat, belok kiri boleh langsung kembali, peniadaan parkir liar dan parkir tepi jalan. Pembatasan mobilitas warga dan pengaturan hari atau jam kerja (WFH)," ujarnya.