kievskiy.org

Berkas Perkara Dilimpahkan, Tiga Penyuap Eks Bupati Pemalang Segera Diadili di PN Semarang

Tersangka kasus suap, Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo.
Tersangka kasus suap, Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

“Hari ini (18 Agustus), Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Tiga terdakwa tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaaten Pemalang Suhirman, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad.

Baca Juga: 3 Polisi Diamankan Diduga Terkait Terorisme, 2 Anggota Berasal dari Polda Metro Jaya

“Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,” ucap Ali.

Tiga terdakwa bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan saat ini penahanan para terdakwa beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Namun, penahanan para terdakwa masih dilakukan di Rutan KPK.

“Penahanan para terdakwa tersebut beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan saat ini masih berada di Rutan KPK,” ucap Ali.

Baca Juga: Kasus Dugaan Perundungan di Rumah Sakit, Kemenkes: Laporan Soal Permintaan Biaya di Luar Kebutuhan Pendidikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat