kievskiy.org

Pengusaha Ritel Ancam Buat Minyak Goreng Langka Lagi Buntut Utang Rp344 Miliar, Wamendag: Tak akan Terjadi

Ilustrasi produk minyak goreng yang dijual di supermarket.
Ilustrasi produk minyak goreng yang dijual di supermarket. /Antara/Adeng Bustomi Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha Ritel mengancam akan membuat minyak goreng kembali langka, karena utang Rp344 miliar yang tak kunjung dibayarkan Pemerintah. Utang itu merupakan pembayaran selisih harga minyak goreng atau rafaksi dalam program satu harga pada 2022.

Sudah 1,5 tahun Pemerintah diklaim belum mau juga membayar utang tersebut. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun akan memprotes Pemerintah dengan berbagai cara, salah satunya membuat minyak goreng kembali langka.

Mereka telah menyiapkan beberapa langkah di antaranya memotong tagihan ke distributor, mengurangi pembelian minyak goreng, dan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Jika langkah itu tidak berhasil membuat pemerintah membayar utang ke pengusaha, Aprindo akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Terancam Dipecat PDIP: Saya Belum Dapat Surat Panggilan Resmi

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menuturkan bahwa keputusan itu dibuat setelah dilakukan rapat dengan 31 pengusaha ritel. Dia menegaskan, poin-poin tersebut tidak dibuat oleh Aprindo.

"Ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat 18 Agustus 2023.

"Kemudian pengurangan pembelian minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel. Perusahaan ya. Bukan Aprindo," kata Roy Nicholas Mandey menambahkan.

Akan tetapi, dia mengaku belum bisa memastikan kapan perusahaan ritel akan melakukan langkah-langkah yang telah disepakati itu. Meski begitu, dia mengatakan bahwa Aprindo tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Tidak Hilang: Jangan Berpikir Telah Selesai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat