kievskiy.org

Airlangga Hartarto Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Tak Bakal Pandang Bulu

Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto.

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terseret dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau ‘crude palm oil’ (CPO) dan produk turunannya seperti minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memanggil Airlangga sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Airlangga Hartarto dijadwalkan hadir pada 19 Juli 2023 namun sang Menteri menginginkan untuk hadir pada 18 Juli 2023. Setelah ditunggu sejak pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB di Kejagung, Airlangga justru mangkir.

Pihak Kejagung RI juga mengungkapkan jika Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, tanpa memberi konfirmasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023 mendatang.

Ketut mengungkapkan Airlangga dipanggil Kejagung terkait tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei. Penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga pada Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Bantuan Rp27 Juta untuk Bocah Penderita Sakit Jantung Kongenital di Makassar

“Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi kasus pemeriksaan tersangka korupsi,” ujar Ketut, pada 18 Juli 2023 lalu.

Kejagung bakal tegas dan professional

Dalam kasus ini, Kejagung memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan professional dan transparan menangani kasus yang dianggap bermuatan politik ini. Bahkan terhadap Airlangga, Kejagung akan tegas saat melakukan pemanggilan.

“Kami menyampaikan apa yang kami lakukan transparan, tentunya kami professional,” kata Ketut.

Tiga tersangka korporasi dalam korupsi CPO ini terdiri dari Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiga perusahaan ini secara hukum dinyatakan menimbulkan kerugian pada negara mencapai Rp6,47 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat