kievskiy.org

Berbeda dengan Kejagung, KPK Tetap Usut Laporan Dugaan Korupsi Kontestan Pemilu 2024

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bakal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi kontestan Pemilu 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bekerja sesuai Undang-Undang (UU). Lembaga antirasuah tidak terpengaruh oleh dinamika politik menjelang pesta demokrasi.

Sikap KPK berbeda dengan instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada jajaran Korps Adhyaksa. Dia meminta jajarannya menunda pemeriksaan laporan dugaan korupsi yang menyangkut calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah hingga rampungnya pelaksanaan kontestasi politik 2024.

“KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas, pokok, fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU. Pemberantasan korupsi tetap berjalan,” kata Ali Fikri kepada wartawan Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Imbas Kebakaran TPA Sarimukti, Sampah di Bandung Berpotensi Menggunung

Lebih lanjut Ali memastikan pihaknya profesional dan transparan dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi, meskipun pengusutan kasus rasuah dilakukan di tahun politik.

“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Respons Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri menyadari tahun politik menjadi periode rawan korupsi. Dia menyebut proses demokrasi politik dalam perhelatan pemilu melibatkan tiga unsur, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Unsur pertama, kata Firli, penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua lembaga tersebut berperan penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang taat asas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat