kievskiy.org

Sidang Perdana Rocky Gerung Berlangsung Hari Ini, Gugatan Perdata atas Kasus Ujaran Kebencian

Pengamat Politik Rocky Gerung dalam konferensi pers usai dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Pengamat Politik Rocky Gerung dalam konferensi pers usai dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. /Tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official

PIKIRAN RAKYAT - Nasib Pengamat Politik Rocky Gerung akan segera diketahui lewat sidang perdana gugatan perdata atasnya, yang akan digelar hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023. Persidangan ini merupakan rangkai konsekuensi yang harus ditempuh Rocky usai mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai sebagai ujaran kebencian.

Rocky Gerung belakangan tersangkut kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menggunakan kata-kata 'ba****an' dalam orasinya, Rocky menuai kemarahan sejumlah pihak, terutama para relawan Jokowi dan PDI Perjuangan sebagai partai yang menaunginya.

Pernyataan itu berbuntut banjirnya laporan polisi (LP) dengan Rocky Gerung sebagai terlapor. Total ada 25 laporan polisi dan pengaduan yang sampai ke tangan pihak berwajib.

Dalam masalah ini, secara rinci disebutkan bahwa masing-masing LP tersebar, di antaranya berada di Bareskrim Polri sebanyak 2 laporan, Polda Kalimantan Timur 11 Laporan, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, Polda Sumatera Utara 3 laporan dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 2 laporan.

Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye Tanpa Atribut di Sekolah, P2G: Mengganggu Pembelajaran

Adapun persidangan pertama Rocky Gerung bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Laporan gugatan yang hendak disidangan ialah laporan atas nama David Tobing. Informasi tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

"Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai," demikian bunyi informasi dalam SIPP.

Kendati telah meminta maaf di depan publik, kasus Rocky Gerung tetap digulirkan pihak kepolisian. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, proses penanganan laporan sudah berjalan di Dittipidum maupun di wilayah yang saling terlibat dan berkoordinasi satu sama lain.

Kasus Rocky Gerung vs Yasonna Laoly

Polisi kembali membuka kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang dilakukan Rocky Gerung. Permasalahan tersebut pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2020 silam, tetapi belum ada kelanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat