kievskiy.org

Polisi Ultimatum Artis Rangkap Promotor Situs Judi Online, Nama Sudah Dikantongi

Ilustrasi situs judi online.
Ilustrasi situs judi online. /Pikiran Rakyat/Ikbal Tawakal

PIKIRAN RAKYAT - Judi online bak racun bagi masyarakat. Promosinya yang masif lewat berbagai medium, tindak pidana hukum ini seakan diberi "red carpet" untuk terus menjamur.

Rakyat yang rungkad atau rugi dicekik judi online, sementara bandar tertawa melihat manusia dikelabui sistem judi online.

Apalagi diduga beberapa figur publik ikut mempromosikan situs-situs gacor judi online di media sosial mereka. Ini lantas menjadi fokus pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral Pemerintah Jepang Buat Larangan 'Khusus' Orang Indonesia, Imbas Wastafel Dipakai Cuci Kaki

Ancaman bagi promotor judi online bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Terkait artis atau influencer yang terbukti mempromosikan judi online, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mereka juga akan didenda uang senilai Rp1 miliar.

"Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar," katanya kepada wartawan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan FIBA World Cup 2023 30 Agustus: Amerika Serikat hingga Spanyol Catat Rekor Sempurna

Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti artis, selebgram, hingga influencer agar tidak coba-coba mempromosikan situs judi online.

Dia mengeklaim sudah punya data nama-nama artis hingga influencer yang diduga ikut mempromosikan situs judi online, salah satunya WG alias Wulan Guritno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat