kievskiy.org

Jokowi Bicara Pidana soal Oknum Paspampres Penganiaya: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

 

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penculikan dan penganiayaan hingga tewas oleh tersangka Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kepada salah seorang pemuda asal Aceh.

Tiga anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga sipil asal Bireuen Aceh, bernama Imam Masykur (25).

Secara rinci, tiga oknum TNI yang terlibat kasus ini sebagai tersangka ialah Praka Riswandi Manik, merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Sedangkan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sementara itu, Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh. Identitas tiga tersangka diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM. 

Baca Juga: Terganggu dengan Pesan Spam di Gmail? Aktifkan Fitur Berikut untuk Menghentikannya Secara Permanen

Seluruh pelaku saat ini sudah diamankan di satuannya masing-masing, tepatnya pada Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya ditahan hingga proses hukum peradilan pidana bisa digulirkan.

Baca Juga: Peta Kekuatan Grup A Liga Champions 2023-2024, Nasib Manchester United Bersua Bayern Munich 

Menanggapi salah satu oknum paspampres bertindak keji hingga menghilangkan nyawa orang, Presiden Jokowi buka suara. Dia tak menyatakan sikap apapun, dan hanya meminta semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku.

“Iya, (kasus) itu diserahkan ke proses hukum. Hormati proses hokum yang ada. Semuanya sama di mata hukum ya,” kata Jokowi, di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 31 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat