kievskiy.org

Menteri Bahlil Sebut Siapa pun Bisa Dapat Golden Visa, Ini Syaratnya

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. /Instagram @bahlillahadalia

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa siapapun bisa mendapatkan Golden Visa Indonesia asalkan memenuhi syarat berinvestasi.

"Siapa aja (yang bisa dapat Golden Visa) jadi kita mainnya di syarat, bukan di orang per orang. Kalau siapa aja memenuhi syarat tidak masalah," kata Bahlil di Jakarta, Selasa 5 September 2023.

Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa Golden Visa sangat bagus bagi pelaku usaha di luar negeri.

Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Keberadaan KKB Egianus Kogoya Sudah Terendus, tapi Pembebasan Pilot Susi Air Masih Tunggu Niat

“Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya,” ujarnya.

Adapun manfaat jika memiliki Golden Visa Indonesia antara lain:

  1. Jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara
  2. Jangka waktu tinggal lebih lama
  3. Keluar dan masuk Indonesia
  4. Efisiensi biaya
  5. Tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS)

CEO OpenAI Samuel Altman Dapat Golden Visa Indonesia Pertama

Samuel Altman yang merupakan CEO OpenAI menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa dari Indonesia. Aturan golden visa baru disahkan pada 30 Agustus lalu, dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Lewat golden visa, Altman bisa mendapat izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun di Indonesia. Keuntungan yang diterimanya ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Beberapa manfaat eksklusif yang dimiliki pemegang golden visa di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy dilansir dari Ditjen Imigrasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat