kievskiy.org

DPR Bantah Isu Pegawai Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK

Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terlaksana.

"Enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," katanya pada Rabu, 6 September 2023.

Mardani mengungkapkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru menemukan data bodong dari 2,3 juta tenaga honorer.

"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," ujarnya.

Baca Juga: 2 Honorer di Disdik Sukabumi Diduga Tilap Duit PIP tetapi Tetap Dianggap Punya Jasa Besar

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI itu menjelaskan, verifikasi data terhadap 2,3 juta tenaga honorer ini ditargetkan rampung pada Desember 2024.

Apabila 2,3 juta tenaga honorer itu diangkat tanpa adanya verifikasi validasi data ulang, kata Mardani, maka akan merugikan negara. Hal itu juga tidak adil bagi para tenaga honorer yang benar-benar sudah mengabdi.

Mardani sudah mengupayakan agar tenaga honorer kategori 2 (K2) diusahakan dan wajib penuh waktu. Selain itu, setidaknya terdapat tiga poin utama dalam penyelesaian soal tenaga honorer.

Baca Juga: 1.000 Guru Honorer di Cianjur Diusulkan Diangkat PPPK, Isi Kekurangan Pengajar di Daerah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat