kievskiy.org

Penghapusan Tenaga Honorer Diusulkan Mundur ke Desember 2024, Guspardi Gaus: Hindari PHK Massal

Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Tangkapan layar YouTube Provinsi Jawa Tengah

PIKIRAN RAKYAT - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang ASN bersama pemerintah sedang merumuskan mengenai penataan tenaga honorer, salah satunya bagaimana agar penghapusan tenaga honorer dapat diperpanjang paling lambat Desember 2024.

“Pemerintah dan Panja RUU ASN DPR mempunyai niat yang sama yaitu bagaimana menghindari pemberhentian Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia, ujar Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis, Senin 4 September 2023.

Menurut Guspardi, terkait nasib tenaga honorer baik yang berada di pemerintah pusat sampai pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang memang menjadi salah satu poin yang paling krusial dan diperhatikan dalam pembahasan RUU ASN.

"Sementara pembahasan RUU ini berpacu dengan tenggat waktu penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023," katanya.

Baca Juga: Demokrat Mengingat Kembali Masa-masa Anies Baswedan Tak Punya Teman Koalisi, Dekati AHY untuk Jemput Takdir

Guspardi menjelaskan kalau masalah perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer ini disepakati antara pemerintah dengan DPR, maka hal ini akan jadikan salah satu pasal dalam revisi UU ASN yang hampir rampung dibahas di tingkat panja.

"Pada awalnya data tenaga honorer sekira 640 ribu, namun saat didata kembali ternyata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang," ujarnya.

"Sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Apel Terakhir, Ridwan Kamil Pamit kepada ASN Pemprov Jabar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat