kievskiy.org

7 Warga Ditetapkan Tersangka dalam Bentrokan di Pulau Rempang, Dianggap Jadi Provokator

Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain.
Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak tujuh orang warga ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi saat upaya relokasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka disebut terlibat dalam bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan, awalnya polisi mengamankan delapan orang dalam insiden kericuhan yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023 itu. Namun, dari delapan orang tersebut, satu orang dibebaskan sehingga tersangka berjumlah tujuh orang.

"Delapan yang diamankan. Tersangka 7, itu sudah pasti dan sudah dibuat surat penangkapan dan dijadikan tersangka," kata AKP Tigor Sidabariba, Jumat, 8 September 2023.

Menurut dia, ketujuh orang tersebut ditetapkan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat bentrokan warga dan aparat pecah. Selain itu, dia memastikan penetapan tersangka itu dilengkapi dengan barang bukti yang dikantongi kepolisian.

Baca Juga: Sekjen PDIP Blak-blakan Jawab Isu Demokrat Dukung Ganjar Pranowo

"Ada yang bawa golok, bom molotov. Jelas-jelas penindakan itu dilakukan tidak sembarang tangkap. Artinya kita sudah punya buktinya, sudah dideteksi," ucapnya, dikutip dari Tribrata News.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, para tersangka itu ditangkap dengan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas, yakni bom molotov, parang, ketapel, dan batu.

Ketujuh warga tersebut dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara.

Baca Juga: KPK Respons Usulan Ahmad Sahroni yang Minta Semua Bacapres dan Bacawapres Diperiksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat