kievskiy.org

Janji Penangguhan Penahanan dan Batalnya Aksi Demo Warga Pulau Rempang Hari Ini 11 September 2023

Bentrok aparat dengan warga di Pulau Rempang.
Bentrok aparat dengan warga di Pulau Rempang. /Instagram/@bersihkanindonesia dan Antara/Yude

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjamin penangguhan penahanan delapan warga Pulau Rempang yang dituding sebagai provokator. Pengumuman penangguhan adalah hasil dari pertemuan pihaknya dengan Aliansi Pemuda Melayu yang membahas pembatalan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada hari Senin 11 September 2023.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Pian (Koordinator Aliansi Pemuda Melayu), terkait aksi demo besok (pembatalan)," ujarnya, saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengamanan Kawasan Rempang di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu 10 September 2023.

"Sekali lagi, kami tidak pernah melakukan penekanan. Kami duduk bersama, lebih mementingkan kepentingan umum. Atas kesepakatan itu, maka terjadilah pada malam ini (pengumuman permohonan penangguhan-red)," tutur Muhammad Rudi menambahkan.

Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Hari Ini 11 September 2023: Terburuk Kelima di Dunia

Dia berharap dengan adanya pertemuan tersebut, dapat menyelesaikan permasalahan pengembangan Kawasan Rempang. "Mudah-mudahan malam ini awal kami menyelesaikan permasalahan Rempang bersama-sama. Sehingga Batam semakin maju, Rempang warganya akan sejahtera semua," kata Muhammad Rudi.

Jaminan Penangguhan Penahanan Warga

Muhammad Rudi pun menjamin mereka yang ditahan Polisi mendapat penangguhan. Pria yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam itu memastikan, kedelapan warga yang ditahan akan dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Saya sebagai Wali Kota menjamin agar saudara kita yang ditahan saat ini, besok benar-benar bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing," katanya.

Muhammad Rudi pun mengapresiasi Polisi yang sudah bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu. "Terimakasih kepada Kapolres, yang telah sudi memberikan penangguhan penahanan," ucapnya.

Sementara Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, permohonan penangguhan itu akan dipertimbangkan demi kepentingan umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat