kievskiy.org

Kenapa Siaran TV Tak Boleh Dijadikan Alat Politik? Begini Penjelasannya

Ilustrasi menonton tv.
Ilustrasi menonton tv. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT - Sudah tidak mengherankan jika persaingan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) kian panas. Berbagai cara pun dilaukan untuk mempromosikan diri demi meraih suara, termasuk dengan memanfaatkan berbagai media yang ada.

Stasiun Televisi sebagai salah satu media penyiaran pun tak ayal dimanfaatkan oleh para aktor politik. Apalagi, beberapa pemilik stasiun televisi juga diketahui merupakan Ketua Umum (Ketum) di partai politik.

Akan tetapi, siaran televisi sebenarnya tidak boleh dijadikan alat politik. Sebagai salah satu alat penyiaran publik, televisi diharuskan netral.

Baca Juga: Sejarah Hari Penyiaran Nasional, Mengenang Peran Penting Penyiaran di Indonesia

Televisi sebagai frekuensi publik ditekankan adalah milik publik. Penggunaan frekuensi diperuntukan bagi publik bukan untuk kepentingan golongan apalagi pribadi. Kesadaran filosofis-regulatif pun ditanamkan kembali dalam proses perpanjangan izin stasiun televisi setiap 10 tahun sekali.

Anggota KNRP yang juga Ketua Masyarakat Cipta Media 2017, Paulus Widiyanto menuturkan bahwa frekuensi publik adalah frekuensi yang didanai pajak rakyat dan harus bisa diakses masyarakat secara gratis. Pengguna frekuensi itu, baik televisi maupun radio, tidak boleh untuk kampanye politik, bisnis, organisasi masyarakat, organisasi agama, dan serikat pekerja karena bisa memicu konflik kepentingan.

Menurutnya, organisasi politik, keagamaan, dan komersial bisa mempromosikan agenda mereka melalui lembaga penyiaran berbayar, seperti televisi kabel. Pilihan lainnya melalui radio ataupun televisi berbasis internet dengan metode (streaming) dan podcast.

Media Kadang Dipakai Jadi Alat Politik

Media terkadang digunakan sebagai alat politik oleh partai politik atau politisi tertentu, terlebih media penyiaran. Padahal, media penyiaran menggunakan ranah publik dalam melangsungkan aktivitas penyiarannya.

"Media penyiaran seperti televisi dan radio itu mereka menggunakan frekuensi publik. Dengan begitu jika materi siarannya bermuatan kepentingan politik dari segelintir golongan tentunya mereka tidak benar," kata Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2 Media) Amir Effendi Siregar saat diskusi "Independensi Media Penyiaran di Tahun Politik" di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu 11 Desember 2013.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat