kievskiy.org

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Nama-namanya 

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin, 11 September 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka baru. 

Dia menyebut tiga orang itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan. Setelahnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan status tersangka kepada ketiganya karena telah terpenuhinya kecukupan alat bukti. 

"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Pernah Ada Duet Mega-Pro, Fahri Hamzah Sayangkan Posisi Politik Megawati dan Prabowo Berseberangan 

Kuntadi mengungkapkan tiga tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatohorangan, Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan. 

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pada hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan saudara EH (Elvano Hatohorangan) selaku PPK pejabat pembuat komitmen, saudara JS (Jemmy Sutjiawan) selaku direktur utama PT Sansaine Exindo, dan saudara MFM  (Muhammad Feriandi Mirza) selaku divisi kadiv Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo,” tutur Kuntadi. 

Lebih lanjut Kuntadi menuturkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama. 

Baca Juga: Pemilik Ayu Terra Resort Polisikan Kontraktor Lift, Buntut Insiden Berdarah yang Tewaskan 5 Karyawan

Dikatakan Kuntadi, Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Feriandi Mirza ditempatkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat