kievskiy.org

Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Colong Start untuk Sosialisasi di Media Massa

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan mencalonkan bakal calon presiden (bacapres) untuk tidak melakukan sosialisasi di media massa sebelum waktu jadwal kampanye dimulai.

"Frekuensi publik maksudnya salah satunya adalah media elektronik, terus tidak menggunakan hal-hal yang kemudian kalau hanya sekadar nanti ada selamat hari raya, selamat Natal, kan kemungkinan akan jauh, selamat Natal itu kan tidak masalah kan sudah masa kampanye juga," kata Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023.

Bagja menegaskan, dalam tahap sosialisasi yang sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu itu sifatnya pada internal partai politik.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Tambah Libur Nasional Saat Pemilu 2024

Bagja pun menjawab pertanyaan mengenai penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Baginya, hal tersebut belum dikatakan melanggar.

"Penempelan tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Surakarta juga sudah melakukan kajian agar tidak menggunakan identitas keagamaan tertentu. Kami mengajak untuk perlu menahan diri," ujarnya menerangkan.

Dalam tahap pemasangan alat peraga sosialisasi, lanjut Bagja, agar tidak melakukan ajakan yang secara spesifik sudah termasuk dalam tahapan kampanye.

Baca Juga: KPU Batal Hapus LPSDK, Peserta Pemilu 2024 Kembali Wajib Lapor Dana Sumbangan Kampanye

"Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," kata dia menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat