kievskiy.org

Partai Buruh Tak Sudi Dukung Anies Baswedan: Belum Jadi Presiden Aja Udah Tidak Amanah

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Partai Buruh mengeliminasi nama Anies Baswedan dari daftar bakal capres (bacapres) yang hendak didukung. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan ada dua alasan yang melatarbelakangi sikap demikian.

Anies merupakan bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Namanya menjadi salah satu topik pembahasan dalam konvensi bakal capres dan cawapres 2024.
Salah satu alasannya adalah 'pengkhianatan' Anies terhadap Demokrat.

Said Iqbal mengatakan pihaknya menilai Anies tidak amanah. Menurut dia, menusuk kawan politik dari belakang adalah bentuk pencederaan terhadap amanah. Dia menyayangkan sikap itu diambil Anies bahkan sebelum jadi presiden.

"Kawan-kawan berpendapat belum jadi calon presiden aja udah tidak amanah. Seiring sejalan dari berita-berita yang kami dapat, ditusuk dari belakang (kawannya) itu (Anies) belum jadi presiden apalagi (sudah) jadi presiden," ucap dia, di DPP Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Optimistis Usul Haji Sekali Seumur Hidup Diterima Semua Pihak, Meko PMK: Sudah Masuk Agenda

"Keputusannya 11 September 2023 kemarin mengeliminasi Bapak Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Ada dua alasan yang diambil para penilai dalam pencermatan itu," kata Presiden Partai Buruh itu.

Sebelumnya, Said Iqbal mengutarakan alasan pertama mengapa pihak dia tak sudi menggalang dukungan untuk Anies. Hal ini berkaitan dengan sikap juru bicara Anies, Sudirman Said.

"Tidak berpolitik kecuali FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), hanya dua serikat itu yang secara tegas dalam AD/ART-nya mendirikan Partai Buruh. Jadi di luar itu percaya sama saya, elite nggak bounding (berembuk) ke bawah. Jadi ya pepesan kosong dalam tanda petik tapi tetap menghormati," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat