kievskiy.org

Tim Advokasi Sulit Dampingi Warga Pulau Rempang yang Ditahan, Desak Polisi Buka Akses

Polisi amankan puluhan warga pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pulau Rempang.
Polisi amankan puluhan warga pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pulau Rempang. /Instagram/@fraksirakyat_id

PIKIRAN RAKYAT - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang. Tim pun mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum.

Agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin, 11 September 2023 lalu tidak bisa terlaksana. Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan. Pada saat yang sama, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada Kamis, 7 September 2023 juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan.

Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan. Bahkan penangguhan ini diumumkan melalui konferensi pers Kapolresta Barelang, Wali Kota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada Minggu, 10 September 2023.

"Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan penasihat hukum pun dihalang-halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang dalam keterangan tim advokasi, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Guru Kecam Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Aparat di 2 Sekolah Buntut Konflik Rempang

Sopandi, salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam mengatakan, tim dan keluarga sampai dengan saat ini tidak diberikan akses untuk bertemu di tahanan, Tim Advokasi dan keluarga 'dipingpong' sana-sini oleh Polresta Barelang.

"Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” ujar Sopandi.

Mangara Sijabat, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam menuturkan, penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum. Mangara menambahkan jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku.

"Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai prosedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami, kehadiran kami merupakan amanat dari Undang-Undang (UU), untuk memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil," kata Mangara.

Baca Juga: Anies Baswedan Ingatkan Pemerintah Tak Pakai Kekerasan di Pulau Rempang: Rakyat Menderita, Lukanya Lama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat